1. Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK I)
2. Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah
3.Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
4.Pembentukan kantor cabang pelaksana dan perpanjangan izin operasional kantor cabang PPTKIS
5.Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
6.Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
7.Pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh
8.Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
9.Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan
10.Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
11.Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
12.Pengesahan Peraturan Perusahaan
13.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT)/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PPWTT)
14.Rekomendasi Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)
15.Pelayanan Pemagangan ke Jepang dan Pelayanan data dan Informasi Dinas