Pengaduan

Pesangon dan Kompensasi tidak dibayarkan

Kamis, 25 November 2021   Rusdi Mustandarman  
Assalamualaikum selamat sore, salam sejahtera\r\nPerkenalkan nama saya Rusdi mustandarman, sebelumnya saya bekerja di PT. Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) Sumbawa besar sebagai marketing Kredit PNS dibawah naungan vendor PT. Permata indo sejahtera Sumbawa besar. Saya masuk kerja dari bulan April 2021 sampai dengan 30 Oktober 2021 , terakumulasi kurang lebih 7 bulan masa kerja setelah pengajuan risign. Kemudian tanggal 25 November 2021 saya menghubungi vendor untuk menanyakan terkait pesangon 16 hari kerjas saya dan menanyakan Kompensasi, jawaban dari vendor bahwa tidak ada pesangon 16 hari kerja serta tidak ada info terkait kompensasi, sementara pada PP No.35 Tahun 2021 , disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan pekerja uang kompensasi saat berakhirnya PKWT , uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan, begitu juga dengan pesangon yang telah diatur dengan hitungan dan rumusnya sesuai UU berlaku , mohon arahan dan tindak lanjut. Terimakasih
  • Tindak Lanjut Pengaduan1
  • Admin - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa 2021-12-06 01:42:46
    Sumbawa

  • Share on :