PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIRJEN PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KERJA NOMOR 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 TENTANG PENETAPAN NEGARA TUJUAN PENEMPATAN TERTENTU BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU
LOWONGAN KERJA PT. INTAN KARYA MANDIRI
Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh (P/B, Karyawan) dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi syarat-syarat kerja,hak dan kewajiban para pihak (Pasal 1 angka 14 UUK). Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis dan dapat dibuat secara lisan (Pasal 51 ayat (1) UUK)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.