Berita terkait aktivitas Dinas Nakertrans
Jum'at 18 Juni 2021 Pukul 08.00 Wita di Ruang Rapat H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, agenda : "Sosialisai Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) yg dilaksanakan oleh Dinas Nakertrans Kab. Sumbawa bekerjasama dg BPJS Kesehatan Cabang Bima dan Sumbawa serta BPJS Ketenagakerjaan Kab. Sumbawa.
Peserta sosialisasi terdiri dari Para Sekdis/Sekban, Kabag TU/Kasubag TU di masing2 OPD se Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dan narasumber Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima dan Sumbawa serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
Output atau hasil yg diharapkan dari acara sosialisasi ini adalah meningkatnya kepesertaan pegawai pemerintah Non ASN yg mengikuti Program Jamsostek dan meningkatnya kepesertaan dari Program JKN KIS...
Peserta diharapkan memahami dan menindaklanjuti informasi terkait kewajiban semua penduduk termasuk pegawai pemerintah non ASN seperti pegawai honor, pegawai kontrak dan sejenisnya untuk mengikuti dan terdaftar sbg peserta JKN KIS dimana target dari Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Menyeluruh sebenarnya pada 2019 namun faktanya sampai saat ini kepesertaan dalam Program JKN KIS untuk penduduk Kabupaten Sumbawa baru mencapai 75,78 % dari total 518.095 jiwa penduduk Kab. Sumbawa. Artinya masih ada 24,22 % atau lebih dari 125.000 jiwa penduduk Kab. Sumbawa yg belum tercover di Program JKN KIS.
Demikian pula utk Program Jamsostek belum semua pekerja termasuk pegawai honor, pegawai kontrak yg terdaftar pada Program Jamsostek padahal kepesertaan tsb sifatnya wajib untuk melindungi (protection) terhadap pekerja atau pegawai tsb dari berbagai resiko kerja seperti kecelakaan dan kematian...
Karena itulah peserta sosialisasi diharapkan dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi tsb dalam bentuk mengidentifikasi dan mendaftarkan pegawai honor/kontrak tsb dalam Program Jamsostek. Terkait dengan regulasi, sudah ada Peraturan Bupati (PerBup) No. 42 Tahun 2020 yg mengamanatkan kewajiban kepesertaan pegawai honor tsb ke dalam Program Jamsostek.
Demikian pula utk mempercepat Program JKN KIS sdh terbit Instruksi Bupati (InBUP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Percepatan Pemenuhan Cakupan Pelayananan Kesehatan Masayarakat secara Menyeluruh, yang menginstruksikan kepada semua Kepala OPD termasuk Camat dan Kepala Desa utk mengambil langkah2 agar kepesertaan Masyarakat dlm Program JKN KIS dapat diintensifkan dan dioptimalkan.
Demikian hasil sosialisasi Program JKN KIS dan Program Jamsostek yg berlangsung 18 Juni 2021 di Ruang H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa.
Bergerak di bidang Perhotelan
Perusahaan bergerkan di bidang penjualan Sepeda Motor
Penyedia Jasa Tenaga Kerja