Sumbawa Besar,
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, di informasikan kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayahnya kalau ada lowongan pekerjaan wajib lapor ke dinas terkait. Jangan sampai mereka baru memberitahu kepada pemerintah daerah saat ada permasalahan dengan buruh saja.
pentingnya perusahaan memahami dan lebih mengetahui apa saja kewajiban perusahaan dalam hal menjalankan aktivitasnya, terutama yang berkaitan dengan tenaga kerja sesuai yang diamanatkan dalam peraturan tentang ketenagakerjaan tersebut.
Tentang wajib lapor, lanjut dia, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten harus dapat memberikan informasi baik lisan ataupun tertulis kepada dinas terkait yang menangani masalah tenaga kerja, jika di lokasi perusahaan terdapat lowongan pekerjaan.
"Perusahaan harus bisa lapor ke dinas soal lowongan kerja yang ada di perusahaan. Bukan hanya lapor saat mendapat masalah dengan karyawan saja,
Sebab, dengan adanya pelaporan tentang lowongan pekerjaan di perusahaan itu, tambah dia, pihak dinas juga dapat mengupayakan pencarian atau penyerapan tenaga kerja lokal khususnya yang memang membutuhkan pekerjaan.
"Itu sebagai bentuk upaya dalam menanggulangi permasalahan pengangguran yang ada di Kabupaten.
info selengkapnya klik Link ini
Bergerak di bidang Perhotelan
Perusahaan bergerkan di bidang penjualan Sepeda Motor
Penyedia Jasa Tenaga Kerja