Logo Kabupaten Sumbawa

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Kabupaten Sumbawa

SEKRETARIAT

SEKRETARIAT

12 Pegawai

Deskripsi

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi penghimpunan dan penganalisaan data dalam rangka penyusunan program/ kerja dan pelaporan, ketatausahaan, umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan pemeliharaan kantor.

Rincian Tugas

  1. menyiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan, program dan pelaporan;
  2. menghimpun dan menganalisa data dalam rangka program dan pelaporan;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pelaporan;
  4. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Pelaporan;
  5. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  6. penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  7. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  8. penyusunan rencana kinerja tahunan (RKT);
  9. penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  10. penyusunan laporan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  11. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  12. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  13. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah (LAKIP);
  15. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  16. menyusun LPPD dan LKPJ;
  17. menyusun profil ketenagakerjaan dan profil UPT Bina;
  18. menyusun laporan pelaksanaan bulanan dan tahunan, laporan evaluasi RPJMD, laporan Renja SKPD, laporan PPID dan laporan daftar informasi publik (DIP);
  19. menyusun perencanaan tenaga kerja daerah (PTKD);
  20. mengumpulkan/mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
  21. menyiapkan bahan usulan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
  22. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas;
  23. menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
  24. mencatat dan mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan serta penyiapan tindak lanjut;
  25. melaksanakan penatausahaan keuangan;
  26. melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  27. melaksanakan dan penatausahaan barang milik daerah;
  28. melaksanakan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  29. menyusun dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
  30. menyusun dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
  31. menyusun administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
  32. menerima, pengadministrasian dan penyetoran penerimaan daerah;
  33. menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan
  34. melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  35. melaksanakan administrasi kepegawaian;
  36. melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  37. melaksanakan urusan rumah tangga;
  38. melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  39. menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan