Tugas Pokok dan Fungsi
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- Tugas Pokok : Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketenagakerjaan dan urusan pemerintahan pilihan di bidang transmigrasi.
- Fungsi : 1. Perumusan kebijakan di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. 2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; 3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; 4. Pelaksanaan Administrasi Dinas di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal