Pemda Sumbawa tidak tinggal diam terkait perekrutan tenaga kerja di Smelter PT Amman Mineral. Pasalnya, perekrutan itu tanpa melibatkan Pemda Sumbawa.
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA NOMOR 3/12753/PK.01.01/IX/2019 TENTANG PENEMPATAN PERUSAHAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI) SEBAGAI PELAKSANA PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KERAJAAN ARAB SAUDI MELALUI SISTEM PENEMPATAN SATU KANAL
Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2021 dan Permenaker No 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menciptakan tenaga kerja mandiri pemula sesuai dengan potensi daerah bagi masyarakat pencari kerja dalam rangka menciptakan nilai tambah dan kesempatan kerja masyarakat