Bidang Transmigrasi
Bidang Transmigrasi
Deskripsi
| a. merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan sarana dan prasarana transmigrasi, dan pembinaan sosial ekonomi transmigrasi; b. memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan sarana dan prasarana transmigrasi, dan pembinaan sosial ekonomi transmigrasi; c. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan sarana dan prasarana transmigrasi, dan pembinaan sosial ekonomi transmigrasi; d. menyusun, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijak:an teknis identifikasi potensi kawasan transmigrasi, penguatan infrastruktur sosial, ekonomi dan kelembagaan dalam rangka kemandirian satuan pemukiman, penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi, penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran; e. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijak:an teknis penguatan sumber daya manusia dalam rangka kemandirian satuan pemukiman, penyuluhan transmigrasi lokal, pelaksanaan penataan penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi, koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangunan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota, dan pelatihan transmigrasi lokal; f. menyiapkan bahan bimbingan teknis identifikasi potensi kawasan transmigrasi, penguatan infrastruktur sosial, ekonomi dan kelembagaan dalam rangka kemandirian satuan pemukiman, penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi, penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran; g. menyiapkan bahan bimbingan teknis penguatan sumber daya manusia dalam rangka kemandirian satuan pemukiman, penyuluhan transmigrasi lokal, pelaksanaan penataan penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi, koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangunan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota, dan pelatihan transmigrasi lokal; h. melaksanakan identifikasi potensi kawasan transmigrasi dan usaha ekonomi yang potensial untuk dikembangkan di kawasan transmigrasi; i. melaksanakan penguatan infrastruktur sosial, ekonomi dan kelembagaan dalam rangka kemandirian satuan pemukiman; j. melaksanakan penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi; k. melaksanakan penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran; l. melaksanakan pengembangan jaringan pemasaran hasil usaha ekonomi di kawasan transmigrasi, pengembangan kemampuan teknis dan manajerial masyarakat transmigrasi dalam berusaha sesuai dengan potensi unggulan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dalam rangka penguatan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) di kawasan transmigrasi; m. melaksanakan kegiatan pengerahan calon lokasi transmigrasi; n. melak:sanakan urusan pendaftaran dan seleksi calon transmigran, pemantapan dan bimbingan mental, pemberian identifikasi dan legitimasi calon transmigran, pengangkutan transmigran dan pengelolaan transito, dan pemberian perbekalan dan perawatan kesehatan, pengawalan perjalanan dan penempatan transmigran; o. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan sarana dan prasarana transmigrasi, dan pembinaan sosial ekonomi transmigrasi; dan p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pegawai di Bidang Transmigrasi 0
Belum Ada Pegawai
Belum ada pegawai yang terdaftar di bidang ini