disnakertrans.sumbawakab.go.id

disnakertrans.sumbawakab.go.id

Kabupaten Sumbawa

Bidang Transmigrasi

0 Pegawai

Deskripsi

  | a.  merumuskan kebijakan  teknis di  bidang pengembangan sarana  dan prasarana transmigrasi, dan pembinaan sosial ekonomi transmigrasi; b. memverifikasi, mengoordinasikan    dan    mempromosikan    bahan kebijakan teknis di  bidang pengembangan sarana dan prasarana transmigrasi, dan pembinaan sosial ekonomi transmigrasi; c.  memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di   bidang pengembangan  sarana  dan  prasarana  transmigrasi,  dan pembinaan sosial ekonomi transmigrasi; d. menyusun, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang dan  menganalisis bahan  kebijak:an  teknis  identifikasi  potensi kawasan transmigrasi, penguatan  infrastruktur  sosial,  ekonomi dan kelembagaan dalam rangka  kemandirian  satuan  pemukiman, penyesuaian lingkungan baru transmigran di  kawasan transmigrasi, penyiapan lingkungan hunian  fisik,  sosial,  ekonomi  bagi  penduduk setempat dan transmigran; e.  menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep,  mengkaji  ulang  dan  menganalisis bahan  kebijak:an  teknis penguatan  sumber daya manusia  dalam rangka kemandirian satuan pemukiman,  penyuluhan  transmigrasi  lokal, pelaksanaan   penataan penduduk  setempat sekitar lokasi kawasan  transmigrasi,  koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangunan transmigrasi yang berasal dari  1        (satu)  daerah  Kabupaten/Kota,  dan  pelatihan  transmigrasi lokal; f.   menyiapkan bahan bimbingan teknis identifikasi potensi kawasan transmigrasi,  penguatan  infrastruktur   sosial,  ekonomi dan kelembagaan dalam  rangka  kemandirian  satuan  pemukiman, penyesuaian lingkungan  baru transmigran di  kawasan transmigrasi, penyiapan  lingkungan  hunian  fisik, sosial,  ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran; g.  menyiapkan   bahan   bimbingan   teknis   penguatan    sumber   daya manusia dalam rangka kemandirian satuan  pemukiman, penyuluhan transmigrasi lokal, pelaksanaan penataan penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi, koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangunan transmigrasi yang berasal dari 1       (satu) daerah Kabupaten/Kota,  dan pelatihan transmigrasi lokal; h. melaksanakan  identifikasi potensi kawasan  transmigrasi  dan  usaha ekonomi    yang    potensial    untuk    dikembangkan   di      kawasan transmigrasi; i.   melaksanakan     penguatan     infrastruktur     sosial,    ekonomi    dan kelembagaan dalam rangka kemandirian satuan pemukiman; j.   melaksanakan penyesuaian lingkungan baru transmigran di  kawasan transmigrasi; k. melaksanakan  penyiapan lingkungan hunian  fisik,  sosial,  ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran; l.   melaksanakan   pengembangan  jaringan   pemasaran   hasil   usaha ekonomi di  kawasan transmigrasi, pengembangan kemampuan teknis dan  manajerial   masyarakat   transmigrasi  dalam  berusaha   sesuai dengan   potensi    unggulan   dan   pengembangan  usaha    ekonomi masyarakat dalam rangka penguatan Kawasan   Perkotaan  Baru (KPB) di kawasan transmigrasi; m.         melaksanakan kegiatan pengerahan calon lokasi transmigrasi; n. melak:sanakan  urusan   pendaftaran  dan  seleksi calon  transmigran, pemantapan    dan   bimbingan   mental,   pemberian   identifikasi  dan legitimasi calon transmigran, pengangkutan transmigran dan pengelolaan  transito,   dan   pemberian  perbekalan   dan   perawatan kesehatan,  pengawalan perjalanan dan penempatan transmigran; o.  melaksanakan   pemantauan,   evaluasi  dan   pelaporan  pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan sarana dan prasarana transmigrasi,  dan pembinaan sosial ekonomi transmigrasi;  dan p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan  sesuai  dengan tugas dan fungsinya.

Pegawai di Bidang Transmigrasi 0

Belum Ada Pegawai

Belum ada pegawai yang terdaftar di bidang ini