Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial
Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial
Deskripsi
| a. merumuskan, memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan bahan kebijakan teknis di bidang kelembagaan hubungan industrial dan syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial, perselisihan hubungan industrial; b. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kelembagaan hubungan industrial dan syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial, perselisihan hubungan industrial; c. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan menganalisis bahan kebijakan teknis pengesahan peraturan perusahaan bagi perusahaan, pendaftaran perjanjian kerja sama bagi perusahaan, penyelenggaraan verifikasi dan rekapitulasi keanggotaan pada organisasi pengusaha, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh serta non afiliasi, pelaksanaan operasional lembaga kerja sama tripartit daerah kabupaten/kota; d. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis penyelenggaraan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; e. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis hubungan industrial, pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial; f. menyiapkan bahan bimbingan teknis pengesahan peraturan perusahaan bagi perusahaan, pendaftaran perjanjian kerja sama bagi perusahaan, penyelenggaraan verifikasi dan rekapitulasi keanggotaan pada organisasi pengusaha, federasi dan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh serta non afiliasi, pelaksanaan operasional lembaga kerja sama tripartit daerah kabupaten/kota; g. menyiapkan bahan bimbingan teknis penyelenggaraan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; h. menyiapkan bahan bimbingan teknis hubungan industrial, pencegahan perselisihan hubungan industrial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial; i. melaksanakan pembinaan pengembangan hubungan industrial, orgarusasi pekerja dan pengusaha, lembaga kegiatan Tripartit dan Bipartit; j. melaksanakan pembinaan dan sosialisasi pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta; k. melaksanakan pembinaan dan sosialisasi dalam rangka pembuatan peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta; l. melakukan pembinaan dan penyuluhan kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada badan hukum (perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Swasta); m. melaksanakan pembinaan dan pengembangan hubungan industrial dan sarana hubungan industrial; n. melaksanakan kegiatan lembaga kerja sama Tripartit dan lembaga kerja sama Bipartit; o. melaksanakan pendaftaran dan verifikasi lembaga kerja sama Bipartit, serikat pekerja/ serikat buruh dan organisasi pengusaha; p. menyiapkan sidang dewan pengupahan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK); q. menyebarluaskan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK); r. mengevaluasi perusahaan yang meminta penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK); s. melaksanakan penelitian dan survei kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen, dan harga bahan pokok; t. melaksanakan pencegahan dan deteksi dini terjadinya perselisihan industrial; u. melaksanakan pencegahan dan penanganan terjadinya mogok kerja serta penutupan perusahaan; v. melaksanakan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja; w. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan hubungan industrial dan syarat kerja, pengupahan dan jaminan sosial, perselisihan hubungan industrial; dan x. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pegawai di Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial 0
Belum Ada Pegawai
Belum ada pegawai yang terdaftar di bidang ini