Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Deskripsi
| a. merumuskan kebijakan teknis pengembangan pasar kerja, penempatan tenaga kerja dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan perluasan kesempatan kerja; b. memverifikasi, mengoordinasikan dan mempromosikan bahan kebijakan teknis pengembangan pasar kerja, penempatan tenaga kerja dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan perluasan kesempatan kerja; c. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan pasar kerja, penempatan tenaga kerja dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asmg dan perluasan kesempatan kerja; d. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep dan menganalisis bahan kebijakan teknis pemeliharaan dan operasional aplikasi informasi pasar kerja online, pelayanan dan penyediaan informasi pasar kerja online, bursa kerja, dan penyuluhan dan bimbingan jabatan bagi pencari kerja; e. menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang dan menganalisis bahan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, penyusunan rencana tenaga kerja makro, penyusunan rencana tenaga kerja mikro, penyelenggaraan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan; f. menyiapkan bahan bimbingan teknis pemeliharaan dan oprasional aplikasi inforrnasi pasar kerja online, pelayanan dan penyediaan inforrnasi pasar kerja online, bursa kerja, dan penyuluhan dan bimbingan jabatan bagi pencari kerja; g. menyiapkan bahan bimbingan teknis penyediaan sumber daya pelayanan antar kerja, pelayanan antar kerja, peningkatan perlindungan dan kompetensi calon pekerja migran indonesia, penyediaan layanan terpadu pada calon pekerja migran, pemberdayaan pekerja migran indonesia puma penempatan, penyediaan sumber daya perizinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta secara terintegrasi, pengawasan dan pengendalian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; h. menyiapkan bahan bimbingan teknis penyusunan rencana tenaga kerja makro, penyusunan rencana tenaga kerja mikro, penyelenggaraan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan; i. melaksanakan penyuluhan dan bimbingan jabatan bagi pencari kerja; J. melaksanakan analisis dan pemberian bimbingan jabatan tenaga kerja; j. mengidentifikasi tenaga kerja produktif; k. melaksanakan sosialisasi bursa kerja khusus; l. mengembangkan bursa kerja secara online; m. melaksanakan kegiatan job fair; n. melaksanakan penyediaan sumber daya pelayanan antar kerja, pelayanan antar kerja, peningkatan perlindungan dan kompetensi calon pekerja migran indonesia, penyediaan layanan terpadu pada calon pekerja migran, pemberdayaan pekerja migran indonesia puma penempatan, penyediaan sumber daya perizinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta secara terintegrasi, pengawasan dan pengendalian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta; o. memfasilitasi dan mediasi penyelesaian pengaduan tenaga kerja di luar negeri dan tenga kerja Indonesia berrnasalah; p. meneliti dokumen calon tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri dan tenaga kerja asing; q. memberikan rekomendasi calon tenaga luar negeri dan tenaga kerja asing serta rekomendasi pendirian kantor cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta; r. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA} yang lokasi kerja dalam 1 (satu} daerah kabupaten; s. menginventarisasi data/bahan penyuluhan kepada pencari kerja lulusan pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka penerapan teknologi tepat guna, teknologi padat karya dan usaha mandiri; t. melaksanakan penyusunan pedoman pendaftaran pengerahan dan Seleksi Tenaga Kerja Mandiri Terdidik (TKMT) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) lulusan jenjang pendidikan menengah dan/ atau pendidikan tinggi. u. melaksanakan kegiatan pengembangan usaha mandiri dan wirausaha baru, kegiatan padat karya, produktivitas dan infrastruktur; v. mengumpulkan dan menginventarisasi data potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka penerapan teknologi padat karya dan pengembangan usaha mandiri dan perluasan kesempatan kerja; w. menyediakan sumber daya pelayanan antar kerja dan pelayanan antar kerja; x. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan .kegiatan di bidang pengembangan pasar kerja, penempatan tenaga kerja dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan perluasan kesempatan kerja; dan y. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pegawai di Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja. 0
Belum Ada Pegawai
Belum ada pegawai yang terdaftar di bidang ini