Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
5 Hal Kenapa Harus Ikut Pelatihan di BLK
Ayo rekan-rekan kerja yang ingin berkarir bergabungan bersama SMS FINANCE
Bagi rekan -rekan yang ingin menambah kompetensi di bidang pengelasan bisa daftar di LLK Sumbawa