BERITA

FRAKSI DPRD SUMBAWA SAMBUT BAIK RANPERDA PELINDUNGAN PMI

Jumat, 16 Desember 2022   IMAN RAJIMAN, SH   120  

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Fraksi-fraksi DPRD Sumbawa menyambut baik adanya Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna penyamaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumbawa terhadap 3 Ranperda dari Pemda Sumbawa dan penyampaian pendapat bupati terhadap 6 ranperda inisiatif DPRD Sumbawa, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa, Kamis (15/12).

Fraksi Partai Golkar

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Hasanuddin HM mengatakan, adanya sistem yang mampu memberi perlindungan bagi buruh migran indonesia merupakan hal yang diharapkan oleh banyak pihak. Harapan ini terutama dirasakan oleh buruh migran dan anggota keluarganya yang selama ini menghadapi berbagai masalah baik ketika akan berangkat ke luar negeri, saat bekerja, maupun saat kembali dari tempat kerjanya.

Hadirnya rancangan perda tentang pelindungan pekerja migran indonesia kabupaten sumbawa ini diharapkan akan memperkuat peran pemerintah daerah dan seluruh stakeholders untuk lebih maksimal melakukan pelindungan kepada pekerja migran asal kabupaten sumbawa. Oleh karena itu, rancangan perda tersebut harus melalui proses kajian dan analisis yang lebih komprehensif agar benar-benar dapat menjadi rujukan untuk perlindungan pekerja migran indonesia kabupaten sumbawa.

“Mengingat pentingnya rancangan perda tersebut dan mempertimbangkan prinsip kehatia-hatian, fraksi partai golkar menyambut baik dan berharap rancangan perda tentang perlindungan pekerja migran indonesia kabupaten sumbawa dapat disahkan pada tahun selanjutnya,” ucap dia.

Fraksi PDI Perjuangan

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Jamila menyampaikan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27 ayat (2), pasal 28, dan pasal 33 ayat (1). Oleh karena itu fraksi pdi perjuangan memahami betul bahwa keberadaan tenaga kerja di luar negeri merupakan pahlawan devisa bagi negara. minimnya lapangan kerja di dalam negeri hal ini menjadi salah satu faktor masyarakat kita menjadi tenaga kerja keluar negeri.

“Sering kali terdengar berita perlakuan yang tidak manusiawi terhadap tki/tkw asal indonesia. dalam konteks lokal kabupaten sumbawa, fraksi pdi perjuangan meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait dengan ditetapkan ranperda ini menjadi sebuah perda agar betul-betul manjalan peraturan yang dalam hal melakukan pengawasan terhadap proses rekruitmen calon TKI/TKW oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasata (PPTKIS).

“Fraksi kami mengaharapkan dengan adanya perda yang mengatur, pemerintah daerah melalui dinas teknis tidak boleh memberikan ruang bagi pptkis melakukan perekrutan calon tki/tkw yang tidak berkantor di kabupaten sumbawa. hal ini untuk mempermudah monitoring/pengawasan oleh pemerintah daera. kami berharap agar pola perlindungan tenaga kerja asal kabupaten sumbawa di luar negeri betul-betul diproteksi secara serius mulai dari perekrutan, penempatan dan purna penempatan.

Ranperda ini nanti betul-betul menjadi kerangka aturan yang dapat memberi perhatian dan rasa keadilan bagi pekerja migran kita khususnya di Kabupaten Sumbawa. Peningkatan kompetensi, produktivitas dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya penanggulangan pengangguran.

Berbagai upaya yang telah dilakukan diantaranya pemberian pelatihan dan uji sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. perluasan kesempatan kerja masih tetap menjadi perhatian, diantaranya melalui pengiriman tenaga kerja indonesia atau yang sekarang disebut pekerja migran indonesia. Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik.

Pemberian pelayanan penempatan secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan. sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah pekerja migran indonesia yang sekarang ini bekerja di luar negeri, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap pekerja migran indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.

Kasus yang berkaitan dengan nasib pekerja migran indonesia semakin beragam dan bahkan berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. oleh karena itu fraksi mengharapkan kepada pemerintah daerah harus disiapkan terlebih dahulu sebelum peraturan daerah ini ditetapkan. persiapan tersebut dalam bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan bidang pekerja migran indonesia.

Pelaksanaan kegiatan penerapan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran indonesia asal kabupaten sumbawa dilakukan oleh semua pihak dengan difasilitasi oleh pemerintah kabupaten sumbawa. pelaksanaan kegiatan penerapan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran indonesia asal kabupaten sumbawa dilakukan secara terpadu.

Fraksi PKS

Juru Bicara Fraksi PKS, Adizul Zahabuddin mengungkapkan, pekerja migran merupakan salah satu penopang tumbuhnhya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktifitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Remitansi tersebut, tak hanya memberikan manfaat financial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara. berbagai kebijakan dilakukan pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran indonesia (PMI). Diantaranya yaitu melalui optimalisasi pelindungan bagi pmi dengan memangkas berbagai masalah sejak awal perekrutan melalui skema Government to Government (g to g) dan menjamin keamanan pmi dengan melakukan pemberantasan sindikat penempatan ilegal pmi di negara tujuan migran.

“Pada prinsipnya fraksi PKS mendukung setiap perda yang dibuat selama peraturan tersebut menjadi kebutuhan masyarakat. fraksi pks memahami bahwa ranperda ini diajukan sebagai konsekuensi yuridis berlakunya undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia, akibatnya regulasi yang terkait dengan tenaga kerja indonesia baik di tingkat pusat maupun di daerah harus mengalami perubahan disebabkan berubahnya nomenklatur “tenaga kerja indonesia” menjadi “pekerja migran indonesia”. sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya pada tahun 2015 sudah ada perda kabupaten sumbawa nomor 8 tahun 2015 yang mengatur tentang pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia ke luar negeri. namun, regulasi ini sudah tidak relevan lagi mengingat telah ditetapkannya undang-undang nomor 18 tahun 2017 tersebut,” jelsnya.

Fraksi PKS pada prinsipnya menyetujui ranperda tentang pelindungan pekerja migran indonesia kabupaten sumbawa ini untuk dibahas lebih lanjut. Namun perlu Fraksi PKS tekankan pada pasal 3 ranperda ini perlu menjadi perhatian pemerintah dalam implementasinya yaitu terkait dengan tujuan pelindungan pekerja migran indonesia yaitu untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran; menjamin pelindungan hukum, ekonomi dan sosial pekerja migran dan keluarganya; dan menjamin dan melindungi pmi pada saat sebelum bekerja dan setelah bekerja.

Fraksi Partai Demokrat

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Sri Wahyuni menjelaskan, perlindungan buruh migran yang menjadi korban memang masih belum maksimal, atau lebih tepatnya kurang ada penanganan serius yang dilakukan oleh pemerintah. Selama ini kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan buruh migran lebih banyak mengatur tentang regulasi pengerahan dan penempatannya saja, tidak pada perlindungannya, buruh migran oleh pemerintah republik indonesia lebih dipandang sebagai komoditas penghasil devisa dari pada manusia yang memiliki harkat dan martabat.

Tetapi apabila kemudian terjadi kasus yang menuntut pemerintah untuk segera menanganinya, biasanya pemerintah melemparkan tanggung jawabnya kepada perusahaan pengerah buruh migran untuk menyelesaikannya. fakta ini memang sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia, menyangkut tugas, tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. memberikan perlindungan kepada pmi selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Jika dilihat dari pertimbangan atau politik hukum dibentuknya peraturan daerah kabupaten sumbawa tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa peraturan daerah kabupaten sumbawa tentang perlindungan pekerja migran indonesia kabupaten sumbawa ini dibentuk dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan serta penghormatan terhadap harkat dan martabatnya, yang perlu dilaksanakan secara optimal. Dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, sampai tiba kembali di kab sumbawa, perlu perhatian serius harus dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan cara memberikan bantuan fasilitasi dan pelayanan dari pemerintah daerah kepada pekerja migran indonesia kab sumbawa di luar negeri dengan segala permasalahannya.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, fraksi partai demokrat berpendapat pada tingkat pembicaraan selanjutnya, rancangan perda ini haruslah dibahas secara serius agar dapat menghasilkan perda yang baik dan dapat memenuhi asas kepastian hukum. sehingga tujuan yang diharapkan oleh kita semua kepada masyarakat dapat tercapai,” tegasnya.

Fraksi Partai Nasdem

Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, Bunardi menyampaikan, Perubahan regulasi dan perubahan istilah di tingkat pusat yang mengatur mengenai Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dari “Tenaga Kerja Indonesia” menjadi “Pekerja Migran Indonesia”, dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dengan proteksi yang terlihat lebih sempurna menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, namun kami belum melihat upaya konkrit yang diatur dalam Rancangan Perda ini agar tidak lagi terjadi manipulasi data dalam proses pemberangkatan Calon PMI (atau Pelindungan Pra Penempatan). Sering kali terjadi di masyarakat, untuk Calon PMI yang belum cukup umur diberangkatkan menjadi PMI akan direkayasa atau dilakukan perubahan pada data kependudukannya, sehingga Calon PMI ini tetap bisa diberangkatkan menjadi PMI.

Untuk itu, Fraksi Partai NasDem memandang perlu untuk menambahkan kalusul yang mengharuskan dilampirkannya Foto Copy Ijazah Calon PMI sebagai salah satu prasyarat pemberkasan untuk menghindari pemalsuan data, karena kami sangat yakin tidak akan ada yang dapat melakukan pemalsuan data pada Ijazah yang telah terbit sejak tingkat Sekolah Dasar (SD).

Selain itu, Pemerintah Daerah harus betul-betul mengimplementasikan kebijakan dalam upaya pelindungan bagi PMI Purna Kerja dan pelaksanaan proteksinya harus lebih optimal, baik sejak tiba di tanah air sampai dengan adanya keahlian, keterampilan dan/atau adanya kegiatan usaha yang dimiliki PMI.

Fraksi Partai Gerindra

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Saripuddin mengungkapkan, pengajuan rancangan perda tentang perlindungan pekerja migran indonesia , fraksi gerindra menyambut baik dan gembira, agar perda ini segera di tetapkan sebagai ikhtiar kita bersama untuk terus mengangkat harkat dan martabat pekerja migran indonsia, khususnya pekerja migran yang berasal dari sumbawa. perda ini nanti diharapkan dapat memberikan proteksi bagi pekerja migran indonesia (pmi) kabupaten sumbawa, serta peran aktif pemerintah daerah dalam mengatasi segala persoalan yang timbul. di samping itu pula adanya kepastian hukum dalam penyelengaraan/penataan terhadap perlindungan pmi kabupaten sumbawa. tentu hal ini dapat menjadi pendorong peningkatan pengiriman pmi dari sumbawa.

Pengiriman dan penempatan pekerja migran indonesia ini, seyogyanya mendapat tempat khusus di mata pemerintah pusat dan pemerintah daerah. bukan sekedar menyemat predikat pdi, (maaf bukan partai demokrasi indonesia) tetapi pahlawan devisa indonesia (pdi). betapa tidak, predikat ini tersematkan karena menurut data kementrian BUMN bahwa sumbangan devisa negara dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp 130 triliun pada tahun 2021. Hanya kalah dari devisa yang di berikan oleh sektor minyak dan gas.

Kemudian bagi NTB sendiri, berdasarkan data Disnakertran NTB, PMI NTB sumbang devisa sepanjang bulan januari sampai juni tahun 2021 remitansi yang masuk lebih dari rp. 144 milyar. Menurut Bank Indonesia perwakilan NTB, remitansi terbanyak adalah PMI asal Lobar dan Kota Mataram sebesar rp. 72,976 milyar, di susul urutan ke dua PMI asal Sumbawa sebesar rp. 46, 395 milyar.

“Dari apa yang kami paparkan di atas nampak jelas bahwa keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus terus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah, mengingat keberadaannya sangat penting dalam pembangunan bangsa dan negara ini,” katanya.

Kemudian terkait masih banyak tersisanya persoalan pmi yang belum tertangani dengan baik, maka upaya untuk membuat suatu regulasi sebagaimana hari ini, adalah upaya pemerintah kabupaten sumbawa untuk meminimalisir persoalan yang terjadi pada pmi sumbawa saat ini dan akan datang.

Selanjutnya mengenai substansi yang termuat di dalam rancangan perda ini bagi fraksi partai gerindra merupakan break down dari undangundang no. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan peraturan pemerintah no. 59 tahun 2021 tentang pelaksanaan perlindungan pekerjan migran indonesia. sehingga apa yang termuat didalam rancangan perda ini dapat di terima dan di bahas pada tingkatan selanjutnya.

Fraksi PAN

Juru Bicara Fraksi PAN, H. Mustajabuddin menjelaskan, Fraksi Partai Amanat nasional sangat mengapresiasi dan menyambut baik rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran. “Seperti yang kita ketahui, banyak sekali permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh calon pekerja dimulai dari proses perekrutan hingga sepulangnya dari luar negeri,” ucapnya.

Hal ini tentu memerlukan payung hukum untuk dapat melindungi, memberikan jaminan kepada para pekerja migran. Akan tetapi, kami berharap adanya payung hukum ini agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh tiap-tiap stakeholder terkait.

Fraksi Hanura Bersatu

Juru Bicara Fraksi Hanura Bersatu, M.Saad menjelskan, Fraksi Hanura Bersatu meminta pemerintah daerah untuk benar-benar serius menerapkan perda ini setelah nantinya ditetapkan menjadi salah satu peraturan daerah kabupaten sumbawa. “Seperti kita ketahui bersama bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri,” tegas dia.

Hingga tahun 2022 ini, di kabupaten sumbawa sendiri tercatat ribuan orang yang mengadu nasib menjadi pekerja migran diberbagai negara. Tidak bisa kita pungkiri juga berbagai macam persoalan atau permasalahan terjadi pada pekerja migran kita tersebut.

Untuk itu, pemerintah daerah wajib hukumnya memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, hal ini sebagai wujud dari amanat undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Selain itu, Fraksi Hanura Bersatu juga mengingatkan pemerintah daerah, untuk ranperda tentang pelindungan pekerja migran indonesia kabupaten sumbawa, yang nantinya ditetapkan sebagai perda, harus intens disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti dan faham akan hak terkait pekerja migran.

Fraksi PKB

Juru Bicara Fraksi PKB, M.Ridwan mengungkapkan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ingin menambahkan sanksi pidana bagai P3MI yng melakukan perubahan atas data CPMI. Hal ini didasari atas kasus yang menimpa PMI dengan data ganda.

“Pada pasal 5 tentang syarat menjadi PMI perlu ditambahkan tidak memiliki anak bayi/balita bagi PMI perempuan. hal ini perlu menjadi perhatian mengingat kasus anak dengan penelantaran cukup besar di Kabupaten Sumbawa. Data data Sentra Paramita Mataram Tahun 2022 sebanyak 195 anak,” tuturnya. (Using)

Sumber Data sumbawanews.com

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Pendaftaran di BLK Sumbawa Tinggi Peminat

    Animo Pelamar Peserta BLK sangat tinggi mencapai ratusan orang

    LOWONGAN KERJA PT. VASHAM 2024

    LOWONGAN KERJA PT. VASHAM 2024

    SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2024

    Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh

  • Berita Populer
  • Selasa, 02 Februari 2021

    LOWONGAN PEKERJAAN

  • Rabu, 31 Mei 2023

    LOWONGAN KERJA PT SJR

  • Rabu, 07 Juli 2021

    Info Lowongan Kerja