BERITA

DISKUSI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Jumat, 28 Oktober 2022   IMAN RAJIMAN, SH   157  

Sumbawa Besar 27/10/2022 bertempat di Ruang Rapat H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati yang di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra dan di hadiri Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa,Kapolres Sumbawa,Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Imigrasi Kabupaten Sumbawa,Para Camat, Ketua Fk2d Dan Desa Desmigratif,Para Penggiat/Pemerhati Pmi, Cco Kbmi, Organisasi Pmi Purna dan Cpmi,P3mi Dan Asosiasi (Apjati Dan Aspataki).

Dalam sambutan Asisten Pemerintahan dan Kesra, menyampaikan pointer :

  • Bahwa Kabupaten Sumbawa Telah Memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Yang Bekerja Diluar Negeri,  Akan Tetapi Regulasi Tersebut Sudah Tidak Sesuai Dengan Uu Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Oleh Sebab Itu Perlu Dilakukan Penyesuaian Lewat Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Baru.
  • Seperti Kita Ketahui Bersama Berdasrakan Data Siskotkln Bahwa Dari Tahun 2007 Sampai 2021 Bahwa Pmi Kabupaten Sumbawa Sebanyak 34.276 Orang (Laki Laki Sebanyak 2.383 Orang Dan Perempuan 31.893 Orang) Tersebar Di Beberapa Negara Dengan Terbanyak Arab Saudi, Hongkong, Uea, Malaysia Dll. Adapaun Jabatan Yang Paling Banyak Yaitu House Maid, Care Giver, Cleaning Service, Konstruksi Dan Lain Sebagainya.
  • Untuk  Data Penempatan Tahun 2022 Sampai Saat Ini Yang Telah Terregistrasi Ke Luar Negeri Sebanyak 1.102 Orang Dan Yang Sudah Berada Di Negara Penempatan Sebanyak 133 Orang Dengan Negara Tujuan Ada Ke Hongkong, Taiwan, Malaysia Dan Singapura.

Perlu Disadari Bahwa Banyaknya Kasus Pemberangkatan Ilegal Atau Unprosedural Terutama Yang Menyasar Ke Negara-Negara Timur Tengah Telah Menjadi Perhatian Serius Pemerintah 

  1. Daerah Untuk Dapat Diminimalisir Dengan Cara Pelibatan Semua Pihak Dalam Rangka Pencegahan Dan Sosialisasi Yang Masif. Untuk Data Tahun 2022 Sampai Dengan Awal Oktober Sudah Ada 39 Aduan/Laporan Yang Beragam, Antara Lain Terkait Pmi Yang Meninggal Dunia, Pemberangkatan Unprosedural, Belum Diberikan Sisa Gaji, Penyiksaan, Sakit Keras,  Terlalu Lama Di Penampungan Dan Lain Sebagainya.
  2. Oleh Sebab Itu,  Sebagai Bentuk Ikhtiar Bersama Maka Dalam Rancangan Perda Tentang  Pelindungan Pmi Kabupaten Sumbawa, Terdapat Tiga Hal Yang Menjadi Substansi Yaitu Pertama, Penguatan Sosialisasi Dan Desmigratif, Kedua, Terjaminnya Pemenuhan Hak Pmi Dan Keluarganya Sebelum Dan Setelah Bekerja. Ketiga, Memperkuat Ltsa Pmi Sebagai Kelembagaan Penyelenggaraan Pelayanan Dan Pelindungan Pmi. Ini Menjadi Bentuk Komitmen Bersama Bahwa Kita Semua Harus Memberikan Pelidungan Para Pekerja Migran Kita Dari Hulu Ke Hilir. Bahkan, Bukan Hanya Pelidungan Bagi Pmi-Nya Saja, Melainkan Juga Keluarganya.

Draft Ranperda Sudah Disiapkan Oleh Tim Penyusun, Tinggal Selanjutnya Diadakan Diskusi Publik Dengan Menghadirkan Semua Pihak Pada Hari Ini. Mudah-Mudahan Diskusi Publik Ini Diharapkan Akan  Mendapatkan Masukan Serta Respon Publik Dalam Rangka Pengkayaan Muatan Dan Substansi Perda Yang Diakhirnya Nanti Perbaikan Dan Dokumen Ranperda Akan Dibahas Bersama Pemerintah Daerah Dan Dprd.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Pendaftaran di BLK Sumbawa Tinggi Peminat

    Animo Pelamar Peserta BLK sangat tinggi mencapai ratusan orang

    LOWONGAN KERJA PT. VASHAM 2024

    LOWONGAN KERJA PT. VASHAM 2024

    SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2024

    Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh

  • Berita Populer
  • Selasa, 02 Februari 2021

    LOWONGAN PEKERJAAN

  • Rabu, 31 Mei 2023

    LOWONGAN KERJA PT SJR

  • Rabu, 07 Juli 2021

    Info Lowongan Kerja