BERITA

SOSIALISASI TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN

Kamis, 22 September 2022   IMAN RAJIMAN, SH   216  

Sumbawa Besar, 22/9/2022. Bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa. Melalui Bidang Hubungan Industrial dengan mengundang Pengusaha dan Serikat Pekerja terkait dengan Sosialisasi Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama Tahun Anggaran 2022 penjelasan yang disampaikan terkait dengan Pasal 108 UU 13/2003,dan Pasal 2 Permenaker 28 Tahun 2014. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Di dalam pembuatan peraturan perusahaan perlu secara berkesinambungan dilakukan bimbingan teknis supaya terwujud peraturan perusahaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja. Pembuatan peraturan perusahaan merupakan tanggung jawab pengusaha, yang dalam proses pembuatannya harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau dari serikat pekerja/buruh.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Pendaftaran di BLK Sumbawa Tinggi Peminat

    Animo Pelamar Peserta BLK sangat tinggi mencapai ratusan orang

    LOWONGAN KERJA PT. VASHAM 2024

    LOWONGAN KERJA PT. VASHAM 2024

    SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2024

    Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh

  • Berita Populer
  • Selasa, 02 Februari 2021

    LOWONGAN PEKERJAAN

  • Rabu, 31 Mei 2023

    LOWONGAN KERJA PT SJR

  • Rabu, 07 Juli 2021

    Info Lowongan Kerja