Sumbawa Besar, 22/9/2022. Bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa. Melalui Bidang Hubungan Industrial dengan mengundang Pengusaha dan Serikat Pekerja terkait dengan Sosialisasi Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama Tahun Anggaran 2022 penjelasan yang disampaikan terkait dengan Pasal 108 UU 13/2003,dan Pasal 2 Permenaker 28 Tahun 2014. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Di dalam pembuatan peraturan perusahaan perlu secara berkesinambungan dilakukan bimbingan teknis supaya terwujud peraturan perusahaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja. Pembuatan peraturan perusahaan merupakan tanggung jawab pengusaha, yang dalam proses pembuatannya harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau dari serikat pekerja/buruh.
Rekan Naker yang tertarik dengan lowongan kerja PT. Sumbawa Jutarayadistrik Ulir (SJR)
Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah secara resmi melepas peserta Program Latih Kerja Industri (PLKI) Tahun Anggaran 2023. Mereka akan mengikuti pelatihan kerja industri di PT Panasonic Manufacturing Indonesia di Jakarta.
Wakil Bupati menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah dengan Indeks Perkembangan Kawasan Transmigrasi Berstatus Mandiri oleh Menteri Desa dan PDTT RI pada Acara Rakornas Transmigrasi 2023 di Grha Sabha Pramana UGM Jogjakarta Pada Tanggal 16 Mei 2023.