Sumbawa Besar, 22/9/2022. Bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa. Melalui Bidang Hubungan Industrial dengan mengundang Pengusaha dan Serikat Pekerja terkait dengan Sosialisasi Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama Tahun Anggaran 2022 penjelasan yang disampaikan terkait dengan Pasal 108 UU 13/2003,dan Pasal 2 Permenaker 28 Tahun 2014. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Di dalam pembuatan peraturan perusahaan perlu secara berkesinambungan dilakukan bimbingan teknis supaya terwujud peraturan perusahaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja. Pembuatan peraturan perusahaan merupakan tanggung jawab pengusaha, yang dalam proses pembuatannya harus memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau dari serikat pekerja/buruh.
JOB FAIR & EXPO 2023 SMK NEGERI 1 SUMBAWA BESAR
Pelatihan secara resmi buka oleh Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmdu Abullah, Senin (28/08/2023) pagi tadi di aula UPTD LLK Sumbawa.
Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, membuka secara resmi acara Job Fair yang bertempat di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Senin (14/08/2023).